Trending

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Nature Primadana Capital

Redaksi
Redaksi17 September 2024 pukul 21.17 WIBDiperbarui 18 September 2024 pukul 22.44 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital, mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pada jum’at (13/9)

Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan. OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red/*)

Iklan
Iklan
Tag:#OJK
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Palembang – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus meningkatkan kenyamanan dan pengalaman pelanggan di Palembang, Sumatera Selatan, melalui perluasan akses layanan XL Center yang semakin dekat dengan masyarakat. XLSMART meresmikan XL Center H Bastari pada 14 Oktober 2026, menandai kehadiran XL Center ke-121 secara nasional sekaligus melengkapi titik layanan XLSMART di Palembang. Upaya […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Penjualan susu formula di LazMall, kanal official store di Lazada Indonesia, meningkat hingga 30 kali lipat selama program Lazada 9.9 Super Brands Sale dibandingkan hari biasa. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya pemanfaatan platform e-commerce untuk memenuhi kebutuhan susu formula sekaligus mendorong pentingnya akses terhadap produk yang terjamin keasliannya. Untuk memperkuat kepercayaan konsumen, Lazada […]

RedaksiRedaksi

​Mediakawasan.id, Tangerang Selatan — Publik dihebohkan dengan insiden penembakan tragis yang melibatkan sesama anggota kepolisian di Markas Komando Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10). Peristiwa berdarah di fasilitas penegak hukum tersebut merenggut nyawa seorang anggota Ditpolairud, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (LVVL), akibat tembakan dari rekan sesama […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Sumatera — Bencana tidak hanya berdampak pada rumah dan lahan warga, tetapi juga pada ternak yang menjadi sumber penghidupan keluarga peternak. Karena itu, kesehatan ternak perlu mendapat perhatian dalam proses pemulihan pascabencana. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengalokasikan bantuan obat hewan untuk tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, […]