Mediakawasan.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024. MK membatalkan hasil Pilkada tersebut dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang. Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran yang secara fundamental merusak kemurnian suara pemilih. Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterlibatan […]