Trending

UIN Jakarta: Penataan Aset Merupakan Mandat Negara, Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Redaksi
Redaksi28 Agustus 2026 pukul 02.58 WIBDiperbarui 28 Agustus 2026 pukul 02.58 WIB
5 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D. menegaskan bahwa langkah penataan dan pengelolaan aset yang berada dalam lingkup UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara dan tanggung jawab kelembagaan sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama.

Penegasan tersebut disampaikan Rektor dalam konferensi pers di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rabu (26/8/2026), menyusul berkembangnya informasi dan pemberitaan mengenai pengelolaan sejumlah aset serta satuan pendidikan yang memiliki keterkaitan historis dengan UIN Jakarta.

“Saya ingin menegaskan bahwa sebagai Rektor, saya bekerja berdasarkan mandat negara, ketentuan hukum, dan kepentingan institusi. Tidak ada kepentingan pribadi dalam proses ini. Setiap langkah kami lakukan secara kelembagaan, transparan, dan dengan pendampingan hukum agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Prof. Asep.

Menurutnya, mandat tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Rektor sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama RI. Karena itu, setiap kebijakan yang dilakukan diarahkan untuk memastikan aset negara terlindungi, dikelola secara tertib, serta dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Selama saya mendapatkan amanah sebagai Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara, mengelolanya sesuai aturan, dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat,” ujarnya.

Prof. Asep menjelaskan, penataan aset berupa satuan pendidikan sendiri dilakukan dengan tetap menjadikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan pemenuhan hak peserta didik sebagai prioritas. “Proses kegiatan belajar mengajar di lingkungan sekolah tetap menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta Prof. Dr. Imam Subchi, M.A. menambahkan bahwa keberadaan yayasan dan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta perlu dilihat legal maupun historisnya. “Pertama, dari sisi historis, perlu kami jelaskan bahwa yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tersebut memiliki sejarah yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari perjalanan kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” tegasnya.

Warek Imam menerangkan, sejak awal keberadaan lembaga pendidikan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan institusi pendidikan tinggi untuk menyediakan sarana pendidikan dan pembelajaran bagi peserta didik. Pada masa itu, sekolah-sekolah tersebut juga memiliki fungsi sebagai bagian dari pengembangan pendidikan dan dapat menjadi laboratorium pendidikan yang mendukung proses akademik.

“Sekolah-sekolah tersebut pada awalnya memiliki fungsi yang tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari pengembangan akademik dan laboratorium pendidikan yang mendukung proses pembelajaran,” ujarnya.

Karena penyelenggaraan satuan pendidikan membutuhkan landasan kelembagaan dan badan hukum, lanjutnya, maka dibentuklah yayasan yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami perkembangan, termasuk perubahan struktur kepengurusan. Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pimpinan UIN Jakarta pada periode sebelumnya juga pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan.

“Dalam perjalanan tersebut, sejumlah pimpinan UIN Jakarta pernah menjalankan fungsi pembinaan dalam yayasan. Di antaranya adalah para Rektor UIN Jakarta pada periode-periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan antara yayasan dan institusi UIN Jakarta memiliki sejarah kelembagaan yang panjang,” jelasnya.

Merujuk data tim legal, sejarah keberadaan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta salah satunya merujuk pada Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 tanggal 22 April 1964 yang dibuat di hadapan R. Soerojo Wongsowidjojo, Notaris di Jakarta.

Dalam perjalanan kelembagaannya, terdapat ketentuan yang mengatur keterkaitan jabatan Rektor IAIN Jakarta dengan struktur pembinaan yayasan. Rektor IAIN Jakarta ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina secara ex officio, sementara Pembantu/Wakil Rektor menjadi anggota Pembina dan Dekan Fakultas Tarbiyah secara ex officio menjadi Ketua Pengurus yayasan.

Keterkaitan historis tersebut kemudian berkembang melalui sejumlah kebijakan kelembagaan. Salah satunya adalah SK Rektor Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pelimpahan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Madrasah Pembangunan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta kepada Yayasan Syarif Hidayatullah. Dalam dokumen tersebut, Rektor atas nama Prof. Drs. Ahmad Syadali, M.A. tercatat sebagai Pembina sesuai Akta Nomor 83 Tahun 1988.

Dalam perkembangan berikutnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga mendirikan dan mengelola sejumlah satuan pendidikan, termasuk TK Islam Pembangunan (TKIP) dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta juga menaungi Madrasah Pembangunan yang difungsikan sebagai labs school Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (kini UIN Jakarta).

Hak Peserta Didik Tetap Jadi Prioritas Utama
Lebih lanjut, baik Rektor Asep Jahar maupun Wakil Rektor Imam menegaskan bahwa aspek paling penting dalam proses penataan tersebut adalah memastikan keberlangsungan Pendidikan para peserta didik. Keduanya memastikan bahwa UIN Jakarta menempatkan pemenuhan hak-hak peserta didik sebagai prioritas di tengah upaya penataan aset dan kelembagaan menempatkan.

Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa seluruh proses belajar-mengajar harus tetap berlangsung secara tertib dan memberikan kepastian bagi peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan. “Yang menjadi perhatian utama kami adalah keberlangsungan pendidikan. Penataan aset dan kelembagaan harus dilakukan dengan tetap memastikan kegiatan belajar-mengajar berjalan dengan baik dan kepentingan peserta didik terlindungi,” tegas Imam.

Lebih jauh, Warek Imam mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk melihat persoalan tersebut secara utuh, objektif, dan proporsional. “Kami juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional. Yang sedang kami lakukan adalah menjalankan tanggung jawab negara dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan,” ajaknya. (Red/rlls)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong harga ayam hidup di tingkat peternak naik bertahap di atas harga pokok produksi (HPP) dan menuju Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat peternak sebesar Rp 25.000 per kilogram. Kementan saat ini mengimbau harga minimal Rp 22.000 per kilogram. Kementan mengakui bahwa harga di kandang di sejumlah daerah, terutama […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Tim cabang olahraga (cabor) taekwondo Kota Tangerang terus mematangkan persiapan menjelang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026. Tak tanggung-tanggung, tim ini membidik 11 medali emas sekaligus berambisi memecahkan rekor prestasi yang pernah ditorehkan pada PORPROV III Banten 2010 di Kabupaten Lebak. Ketua Pusat Pelatihan Cabang (Puslatcab) Taekwondo Kota Tangerang, Achmad Sofyan, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Menata rumah agar terlihat rapi tidak cukup hanya dengan menyediakan lemari atau rak berukuran besar. Pengaturan penyimpanan perlu disesuaikan dengan jenis barang, lokasi penggunaannya, serta kebiasaan anggota keluarga agar setiap orang dapat mengambil dan mengembalikan barang dengan mudah. IKEA Indonesia membagikan sejumlah inspirasi penataan rumah melalui pemanfaatan rak, kabinet, dan aksesori penyimpanan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Menikmati aneka hidangan khas Sunda dengan harga terjangkau kini bisa menjadi pilihan masyarakat Kota Tangerang. Rumah Makan Kangen Kampoeng hadir menawarkan beragam menu autentik khas Sunda, sekaligus memberikan promo istimewa berupa paket makan seharga Rp12 ribu khusus bagi pengemudi ojek online (ojol). Promo tersebut menjadi salah satu daya tarik Kangen Kampoeng sejak […]