Trending

PWI Tangsel Soroti Pejabat yang Sulit Dikonfirmasi: Wajib Transparan Kepada Publik

Redaksi
Redaksi13 Agustus 2026 pukul 02.17 WIBDiperbarui 13 Agustus 2026 pukul 02.19 WIB
3 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Menanggapi banyaknya keluhan para awak media atau wartawan yang bekerja di wilayah Kota Tangerang Selatan terkait sulit dan tertutupnya komunikasi para pejabat ketika wartawan konfirmasi baik langsung atau via seluler, Ahmad Eko Nursanto Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangsel merasa kaget.

“Selama ini komunikasi antara birokrat dengan para wartawan di Tangsel baik-baik aja, memang ada pejabat yang seperti itu?” Ujarnya, ketika dihubungi wartawan via seluler, Selasa (10/8/2026).

Menurutnya pejabat publik baik legislatif, Yudikatif dan Eksekutif wajib membuka komunikasi dan informasi kepada publik, bahkan kepada awak media yang bekerja menyampaikan hasil liputannya ke masyarakat melalui medianya.

“Jadi kewajiban para pejabat untuk memberikan transparansi dengan komunikasi yang baik pada publik, kan itu juga diatur dalam undang-undang,” ujar Eko.

Menanggapi masih banyak pejabat di Pemkot Tangsel yang menutup komunikasi dengan wartawan baik secara langsung mendatangi kantornya atau melalui seluler, bahkan ada pejabat yang gonta ganti nomor hp atau whatsapp dan yang paling parah tidak menggunakan alat seluler atau handphone.

“Saya menyayangkan jika ada pejabat seperti itu, setau saya Walikota dan Wakil sangat komunikatif ketika dikonfirmasi. Jadi mang pejabatnya aja yang menutup diri, mungkin ada yang takut dikulik wartawan terkait kinerja dan anggarannya, walikota atau wakilnya harus tegur pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Eko juga mengingatkan para wartawan dalam mendapatkan informasi dari narasumber tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, wartawan harus cerdik dalam mendapatkan informasi tanpa harus memaksa narasumber.

“Teman-teman wartawan juga harus tetap memperhatikan kode etik, jangan memaksa narsum jika mereka menolak, ya gunakan kerja cerdas aja ketika kita meliput.” Tukasnya.

Pejabat Publik Wajib Buka Komunikasi

Pejabat publik wajib membuka komunikasi ke masyarakat. Ini bukan cuma etika, tapi udah diatur di undang-undang.

1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik / KIP*

Intinya: Setiap informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan. 

Pejabat publik wajib:

  • Menyediakan informasi secara berkala
  • Menyediakan informasi serta merta kalau ada bahaya
  • Menyediakan informasi kalau diminta masyarakat

2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pasal 15: Penyelenggara pelayanan publik wajib memberi informasi yang jelas. 

Pasal 21: Wajib membuka saluran pengaduan & komunikasi.

3. UU No. 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kepala daerah & DPRD wajib menyampaikan pertanggungjawaban dan menyerap aspirasi masyarakat.

*Bentuk “Membuka Komunikasi” yang Wajib Dilakukan

1.Proaktif: Rilis info APBD, program, pengadaan, SK, di website/PPID/sosmed resmi

2. Responsif: Ada PPID – Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi di tiap instansi. Wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja

3. Dialog: Musrenbang, RDP dengan DPRD, temu warga, sidak, buka aduan via LAPOR 1708 / SP4N

4.Transparan: Boleh dikritik, wajib jawab keberatan

Kalau Tidak Membuka Komunikasi = Bisa Disanksi.

  • Sanksi administratif: Teguran sampai pemberhentian – UU KIP Pasal 52
  • Banding ke Komisi Informasi, kalau permintaan info ditolak tanpa alasan
  • Masuk ranah maladministrasi, kalau di Ombudsman

Catatan Penting: Ada Batasannya

tidak semua harus dibuka. Yang dikecualikan:

1.  Data pribadi warga

2.  Rahasia negara / pertahanan

3.  Rahasia dagang

4.  Informasi yang bisa ganggu proses hukum.

Pejabat publik sama dengan pelayan publik. Gaji dari pajak rakyat. Jadi wajib bisa diakses, wajib jelasin kerjaannya, wajib dengerin keluhan.

Kalau ada pejabat yang nutup-nutupin info atau susah dihubungi, kamu bisa lapor ke:

1.  PPID instansi terkait dulu

2.  Komisi Informasi kalau mentok

3.  Ombudsman / LAPOR 1708

(Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Konsumsi rokok kretek filter secara konsisten menempati posisi kedua sebagai komoditas penyumbang pengeluaran terbesar sekaligus pembentuk garis kemiskinan di Indonesia, tepat berada di bawah beras. Rata-rata pengeluaran per kapita bulanan masyarakat untuk rokok mencapai sekitar Rp94.000, melampaui gabungan pengeluaran untuk seluruh sumber protein hewani utama, seperti daging, telur, dan susu, yang hanya […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Ciputat – Perkembangan olahraga padel di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang semakin pesat menjadi peluang untuk melahirkan atlet berprestasi. Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Kota Tangsel pun menyiapkan sejumlah program pembinaan, mulai dari lingkungan sekolah hingga jalur atlet profesional. Komitmen tersebut mengemuka dalam pengukuhan pengurus PBPI Kota Tangsel yang digelar di Gedung DPRD Tangsel, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui IM3 Platinum bersama Apple menghadirkan bundling next level IM3 Platinum Plus untuk produk terbaru Apple, yaitu iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max. Melalui semangat “Maksimalkan dengan Platinum”, penawaran ini dirancang untuk melengkapi kemampuan iPhone terbaru dengan konektivitas, manfaat, dan layanan yang unggul sejak pertama memiliki perangkat. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Osteoporosis sering kali juluki sebagai silent disease atau “penyakit senyap”. Penyakit ini berkembang tanpa gejala yang jelas, hingga akhirnya penderita mengalami patah tulang (fraktur). Di tengah meningkatnya populasi lanjut usia (lansia) di Indonesia, kesadaran akan kesehatan tulang menjadi hal mendesak yang tidak boleh diabaikan. Secara global, lebih dari 500 juta orang hidup […]