Trending

LBH Keadilan: Diperlukan Standarisasi “Pemaafan Hakim” dalam Implementasi KUHP Nasional

Redaksi
Redaksi9 Mei 2026 pukul 23.09 WIBDiperbarui 9 Mei 2026 pukul 23.09 WIB
2 menit baca
<p>Ketua Tim Peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya</p>
Iklan

Mediakawasan.id, Jakarta – LBH Keadilan merilis hasil penelitian terbaru yang menyoroti urgensi standarisasi operasional terhadap asas pemaafan hakim (rechterlijk pardon) pasca berlakunya KUHP Nasional. LBH Keadilan menilai langkah ini krusial agar inovasi hukum tersebut tidak menjadi instrumen yang subjektif di tangan para hakim.

Ketua tim peneliti LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, mengungkapkan bahwa penelitian ini berakar dari kegelisahan terhadap paradigma hukum kolonial yang cenderung kaku dan retributif. Halimah merujuk pada fenomena “tajam ke bawah” yang sering kali mengorbankan masyarakat marginal.

“Hukum sering kali hanya menjadi corong undang-undang tanpa memperhatikan nilai keadilan substantif, seperti pada kasus pencurian tiga buah kakao oleh Nenek Minah yang tetap diproses secara kaku hingga ke meja hijau,” ujar Halimah dalam keterangannya.

Penelitian tersebut membedah Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan penuh kepada hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana maupun tindakan. Sepanjang tahun 2026, LBH Keadilan mencatat tren positif dalam 20 putusan pemaafan hakim yang menunjukkan pergeseran paradigma peradilan di Indonesia.

Dalam naskah penelitiannya, LBH Keadilan menjelaskan bahwa tren positif tersebut terlihat dari keberanian hakim dalam mengoreksi kriminalisasi terhadap kaum marginal. Di PN Muara Enim dan PN Rengat, misalnya, pemaafan hakim secara progresif digunakan untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, di PN Mempawah, pemaafan bahkan diterapkan pada delik kealpaan yang menyebabkan kematian karena adanya pengampunan tulus dari keluarga korban.

“Hal ini menunjukkan bahwa pemaafan hakim mulai berfungsi sebagai instrumen pemulihan keadaan, di mana perdamaian dan sisi kemanusiaan lebih diutamakan daripada sekadar penghukuman fisik,” tambah Halimah.

Namun, LBH Keadilan mencatat adanya risiko besar berupa disparitas peradilan yang mencolok akibat multitafsirnya istilah “ringannya perbuatan” dalam undang-undang. Untuk memitigasi risiko tersebut, tim peneliti merekomendasikan agar Mahkamah Agung menetapkan tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun sebagai kategori “ringan” yang layak dimaafkan, sesuai dengan batasan pidana pengawasan dalam Pasal 75 KUHP.

LBH Keadilan menekankan bahwa penguatan melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Rancangan PERMA sangat dibutuhkan sebagai panduan operasional. Implementasi aturan ini menjadi kunci utama untuk memastikan bahwa pemaafan hakim benar-benar berfungsi sebagai “katup pengaman” guna mencapai keadilan substantif, sekaligus menjadi solusi atas krisis overcrowding di Lapas yang saat ini didominasi oleh narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun. (Red/rlls)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Bogor – Musik, hiburan, dan semangat “Juarakan Hidupmu” mewarnai gelaran perdana Pesta Juara di Yon Bekang, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/11). Bogor menjadi kota pertama dari enam kota yang akan disambangi festival ini, membawa ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan diri, merayakan pencapaian, dan menciptakan momen berkesan bersama. Musik punya cara tersendiri untuk menghadirkan kebersamaan, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id. Jakarta – Prof. Yudi Utomo Imardjoko, Direktur PT Pembangkit Listrik Nuklir, tampil sebagai pembicara di Pameran Air, Energi, Teknologi dan Lingkungan ke-28 (WETEX) 2026 yang diselenggarakan oleh Dubai Electricity and Water Authority (DEWA) di Dubai World Trade Centre, 20–22 Oktober 2026. WETEX adalah pameran terbesar di kawasan dan salah satu pameran spesialis terkemuka di […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Kesulitan memperoleh keturunan tidak selalu disebabkan oleh kondisi reproduksi perempuan. Faktor laki-laki juga dapat memengaruhi peluang kehamilan sehingga pemeriksaan kesuburan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kedua pasangan. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dengan subspesialisasi fertilitas dan endokrinologi reproduksi RS Brawijaya Antasari, dr. Mohammad Haekal, Sp.OG, Subsp.FER, FICS, MIGS, menekankan pentingnya pemeriksaan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – PT Yili Indonesia Dairy (YILI) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan TOP Human Capital Award 2026, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya berkelanjutan perusahaan dalam pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan Human Capital, serta peningkatan kesejahteraan karyawan. Penghargaan ini sekaligus mencerminkan konsistensi YILI dalam mengedepankan pengembangan talenta lokal sebagai bagian dari strategi […]