Trending

Polres Tangsel Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Penganiayaan, Pengeroyokan, dan Pencurian di Ciputat Timur

Redaksi
Redaksi26 Januari 2025 pukul 01.06 WIBDiperbarui 26 Januari 2025 pukul 01.06 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, menggelar konferensi pers di Mapolres Tangsel hari ini terkait tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian yang menimpa seorang anggota kepolisian dari Polsek Ciputat Timur dan seorang warga masyarakat.

Kronologi Kejadian

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Dalam patroli tersebut, ditemukan informasi di media sosial tentang rencana tawuran antara dua kelompok, yaitu kelompok “SCBD” (Server Ciledug, Bintaro, dan Depok) dan kelompok “Pasundan.” Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Ciputat Timur segera bergerak ke lokasi untuk mencegah terjadinya tawuran.

Patroli tersebut dilakukan menggunakan dua kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Saat tiba di Jalan Cirendera Raya, petugas berhasil menghalau kelompok SCBD yang hendak bentrok dengan kelompok Pasundan. Namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari beberapa anggota kelompok SCBD.

Perlawanan oleh Pelaku

Dalam insiden tersebut, pelaku melakukan beberapa tindak pidana, antara lain:

  1. Penyiraman Cairan Berbahaya: Pelaku menyiram cairan yang diduga merupakan cairan keras ke arah petugas dan warga masyarakat yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, cairan tersebut dipastikan berbahaya dan menyebabkan luka serius pada mata korban.
  2. Penganiayaan: Pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai tangan salah satu anggota kepolisian.
  3. Pencurian dan Kekerasan: Pelaku mencuri kendaraan roda dua milik anggota Polsek Ciputat Timur.

Identitas Pelaku dan Ancaman Hukuman

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, menyampaikan bahwa empat pelaku telah diamankan, yakni MH, HR, F, dan RA, masing-masing berusia 19 tahun. Modus operandi mereka adalah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk melanjutkan rencana tawuran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 365 Subsider Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 9 tahun penjara.

Langkah Selanjutnya

Polres Tangsel menegaskan akan terus memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap indikasi tawuran atau tindakan kriminal lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Kesulitan memperoleh keturunan tidak selalu disebabkan oleh kondisi reproduksi perempuan. Faktor laki-laki juga dapat memengaruhi peluang kehamilan sehingga pemeriksaan kesuburan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kedua pasangan. Dokter spesialis obstetri dan ginekologi dengan subspesialisasi fertilitas dan endokrinologi reproduksi RS Brawijaya Antasari, dr. Mohammad Haekal, Sp.OG, Subsp.FER, FICS, MIGS, menekankan pentingnya pemeriksaan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – PT Yili Indonesia Dairy (YILI) kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan TOP Human Capital Award 2026, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya berkelanjutan perusahaan dalam pengembangan sumber daya manusia, pengelolaan Human Capital, serta peningkatan kesejahteraan karyawan. Penghargaan ini sekaligus mencerminkan konsistensi YILI dalam mengedepankan pengembangan talenta lokal sebagai bagian dari strategi […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas pemanfaatan teknologi 5G melalui jaringan yang kini telah menjangkau lebih dari 70 kota di Indonesia, termasuk wilayah dengan cakupan 5G blanket coverage. Untuk menghadirkan pengalaman konektivitas yang semakin lengkap, XLSMART melalui merk layanan SMARTFREN berkolaborasi dengan nubia menghadirkan paket bundling smartphone nubia A77 5G […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anak muda Indonesia semakin akrab dengan AI, termasuk untuk mengeksplorasi ide dan minat kreatif. Tantangannya kini adalah bagaimana memanfaatkan teknologi tersebut untuk menghasilkan karya yang menarik dan berkualitas. Menjawab kebutuhan ini, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Trimenghadirkan Kelas Kr3asi, program pemberdayaan kreativitas bersama Adobe Express yang membekali pelajar Indonesia dengan keterampilan desain […]