Trending

PKS Serukan Aksi Flashmob Menolak Kenaikan BBM

Redaksi
Redaksi10 September 2022 pukul 18.14 WIBDiperbarui 11 September 2022 pukul 05.30 WIB
3 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangerang- Sudah sepekan kenaikan BBM yang diumumkan pemerintah yang berimbas pada kenaikan bahan-bahan pokok yang cukup mempengaruhi perekonomian masyarakat bukan hanya kalangan masyarakat bawah tapi semua kalangan, hal ini memicu terjadinya penolakan dimana-mana termasuk pengurus PKS Cabang Serpong dan PKS Cabang Setu yang hari ini melakukan Seruan Aksi Flashmob Menolak Kenaikan BBM di Bundaran Taman Tekno Batan Indah.

Ibu Paramitha Messayu, S.Si.,M.Sc anggota DPRD Tangerang Selatan dalam orasinya mengatakan ” Bapak, ibu, yang sedang susah. Yang sedang sulit dan makin terhimpit karena kebijakan para elit. Hampir sepekan harga BBM dinaikkan oleh pemerintah pusat, dan imbasnya mulai kita rasakan. Tarif angkutan mulai naik dan otomatis harga pangan, sembako, dll juga akan naik.

Bapak dan ibu sekalian, negara kita adalah negara yang kaya. Didalam bumi kita terkandung begitu banyak minyak, gas, dan mineral tambang lainnya. Sehingga founding fathers kita telah memikirkan bagaimana mengelola kekayaan alam tersebut dengan benar. Mereka telah merumuskannya dalam UUD 1945. BBM yang sehari-hari kita gunakan juga gas elpiji, termasuk dalam kekayaan sumber alam Indonesia. Oleh sebab itu, sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Pasal 33 Ayat (3) UUD berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat” Kemudian, penguasaan oleh negara itu dijabarkan maknanya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003. Yaitu menyangkut seluruh kebijakan, dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari definisi ini, kita garis bawahi bahwa tujuan penguasaan kekayaan alam oleh negara adalah semata untuk kemakmuran rakyat. Negara tidak boleh mengelolanya dengan prinsip Profit Oriented. Negara tidak boleh cari untung dengan menjual BBM mahal kepada rakyat.

Penetapan harga BBM tidak semestinya mengikuti harga minyak dunia, mau naik atau turun sekalipun, harga BBM di Indonesia tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar yang berdasar prinsip ekonomi kapitalis. Sebaliknya, dalam pengelolaan BBM di Indonesia, negara boleh saja rugi. Yang penting rakyatnya makmur. Negara jangan pelit memberikan subsidi BBM untuk rakyat. Tidak pantas negara mengeluhkan besarnya subsidi BBM untuk rakyat.

APBN saja bisa digelontorkan triliunan rupiah untuk Proyek-proyek Strategis Nasional yang tidak urgent sifatnya. Bulan Januari 2022, Menteri Keuangan menyatakan akan menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 178 Triliun untuk pembangunan IKN. Dana yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan ekonomi masyarakat akibat Pandemi malah ingin digunakan untuk proyek ambisius yamg semestinya bukan prioritas saat ini.

Belum lagi proyek kereta cepat jakarta bandung, dan proyek-proyek lainnya yang lebih menguntungkan pihak asing daripada bangsa sendiri. Sementara subsidi BBM yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat malah dikeluhkan, dan terus diwacanakan untuk dicabut. subsidi BBM terus dikurangi sedikit demi sedikit. Mulai dari kelangkaan premium hingga benar-benar dihilangkannya premium pada Maret lalu. Bukan tidak mungkin, suatu saat nanti BBM yang tersedia tinggal yang mahal-mahal saja. Akhirnya rakyat tidak diberikan pilihan untuk membeli BBM murah.

Padahal, Naiknya harga BBM akan memberikan dampak multiplier ke segala sektor. Terutama sektor perekonomian. BBM naik, harga sembako naik. Minyak goreng saja belum juga turun harganya sudah berbulan-bulan, eh nanti bisa naik lagi, imbas dari kenaikan harga BBM. Maka dengan tegas saya katakan, kenaikan harga BBM secara tidak langsung adalah upaya pemerintah memiskinkan rakyatnya secara sistematis! Yang tentu sangat bertentangan dan berkebalikan dengan amanat UUD 1945 pasal 33 tadi.

Bapak dan ibu sekalian, Pimpinan PKS telah menyatakan sikap dan menginstruksikan seluruh anggota PKS untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang salah ini.

Di DPR RI, di DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten, Kami anggota legislatif PKS siap menyuarakan yang sama. Menjadi garda terdepan menyampaikan aspirasi bapak ibu untuk mencabut Kebijakan zalim yang menyengsarakan rakyat ini. ucapnya dalam dalam aksi seruan tersebut. (Red/Hans)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Memilih venue yang tepat menjadi salah satu kunci sukses dalam menyelenggarakan sebuah acara. Mulai dari pertemuan bisnis, kegiatan perusahaan, pameran, hingga perayaan momen istimewa bersama keluarga dan orang terdekat, setiap acara membutuhkan tempat yang mampu menghadirkan kenyamanan, suasana berkelas, serta pelayanan profesional. Menjawab kebutuhan tersebut, Atria Hotel Gading Serpong hadir sebagai salah […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Alam Sutera Group menyapa masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat, melalui rangkaian roadshow yang berlangsung pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Menghadirkan pameran properti di Ayani Mega Mall Pontianak serta berbagai kegiatan kolaborasi bersama mitra perbankan, rangkaian ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat kawasan Alam Sutera beserta beragam pilihan huniannya, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemulihan pasien kanker payudara tidak berhenti pada keberhasilan mengendalikan sel kanker. Kualitas hidup, kondisi psikologis, serta pemulihan bentuk tubuh setelah operasi juga menjadi bagian penting dalam perjalanan pengobatan. Menjawab kebutuhan tersebut, Eka Hospital BSD menghadirkan layanan penanganan kanker payudara yang mencakup terapi kanker stadium lanjut hingga rekonstruksi payudara sesuai kondisi dan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Sejumlah korban dugaan penipuan investasi berkedok platform digital secara resmi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk membuat laporan polisi. Laporan ini dilayangkan terkait platform ShortPro, ShortMax, ShortBox, dan ShowTime yang diduga merugikan para anggotanya.Senin,26/10/2026. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/516/X/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Oktober 2026, laporan tersebut diajukan […]