Trending

Mengenal Investasi di Kota Tangerang Selatan

Redaksi
Redaksi6 Mei 2022 pukul 23.34 WIB
5 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, Tangsel- Penanaman Modal atau Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanamkan modal, baik oleh penanaman modal asing maupun dalam negeri, penanaman modal dalam negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).

Berdasarkan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal, maka penanam modal dalam negeri teridiri dari perorangan maupun badan usaha. Dalam skala usaha ekonomi kecil dan menengah atau koperasi, kegiatan usaha yang dilakukan oleh para pengusaha kecil dan menengah maupun koperasi adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan dan keuntungan  dengan melakukan investasi.

Dalam mewujudkan peningkatan investasi Daerah maka daerah harus memiliki potensi yang dapat “dijual” kepada para investor. Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus bisa memastikan bahwa kawasan ini potensial bagi para investor di tengah perlambatan ekonomi domestik dan global, selain itu tidak kalah pentingnya Efisiensi dalam hal pelayanan publik dan transparansi menjadi kunci peningkatan investasi dengan kata lain fokus memberikan kemudahan pelayanan investasi, pelatihan kewirausahaan bagi tenaga kerja, dan membangun infrastruktur.

Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2008 tertanggal 26 November 2008 tentang pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Tujuan pembentukan wilayah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini adalah bertujuan untuk meningkatkan pelayanan secara optimal kepada masyarakat dalam semua bidang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah dalam upaya pemanfaatan potensi daerah. Dengan luas wilayah ±147,19 km2 (14.719 ha) dan jumlah penduduk lebih dari 1,3 juta orang tersebar di 7 kecamatan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Tangerang Selatan dirasakan belum sepenuhnya terjangkau.

Kondisi demikian perlu diatasi yaitu antara lain dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah Kota Tangerang Selatan, sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kota ini terletak di bagian timur Propinsi Banten yaitu pada titik koordinat 106˚14’-106˚22’ Bujur Timur dan 06˚39’30”-06˚47’30” Lintang Selatan dan secara administratif terdiri dari 7 kecamatan dan 54 kelurahan, dengan luas wilayah 147,19 km2 atau 14.719 ha.

Batas wilayah Kota Tangerang Selatan pada sebelah Utara dengan Provinsi DKI Jakarta dan Kota Tangerang; sebelah Timur dengan Provinsi DKI Jakarta dan Kota Depok; sebelah Selatan dengan Kabupaten Bogor dan Kota Depok; dan sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang. Lintasan Kali Angke, Kali Pesanggrahan, dan Sungai Cisadane juga merupakan batas wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan. Kota ini berada di antara Provinsi DKI Jakarta dan Banten serta Jawa Barat sehingga letak yang sangat strategis ini memungkinkan kota ini menjadi daerah penyangga dan daerah penghubung yang akan mengalami kepesatan perkembangan pembangunannya.

Selain mempromosikan sumber daya yang ada, pemerintah daerah harus mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan mendukung investasi seperti adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi di daerah.
Peningkatan kapasitas kelembagaan dilingkup pemerintah daerah harus dapat melakukan suatu terebosan untuk perbaikan tata kelola pelayanan publik dan pengawasan yang baik, sehingga hal tersebut dapat memerangaruhi investasi di daerah, termasuk di Tangerang Selatan.

Untuk melihat berhasil atau tidaknya kebijakan pemerintah Kota Tangerang Selatan di bidang penanaman modal dapat dilihat dari data investasi. Mengacu pada  data Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terdapat beberapa investor berskala nasional, pada tahun 2016 Jumlah perusahaan sebanyak 146 perusahaan antara lain: 137 perusahaan PMA, dan 9 Perusahaan PMDN. Dengan masih banyaknya perusahaan di Kota Tangerang Selatan mengindikasikan bahwa Kota Tangerang Selatan masih menjadi daerah tujuan calon investor untuk menanamkan modalnya.

Berinvestasi di kota Tangerang Selatan dengan didukung segala kemudahan perizinan yang dalam pelakasanaannya dituntut Cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau merupakan bagian dari sistem pelayanan yang dikehendaki masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan maupun non perizinan yang mereka perlukan untuk keperluan bisnis atau keperluan lainnya.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disebutkan bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memerpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau maka perlu dilaksanakan suatu sistem pelayanan yang disebut sistem pelayanan terpadu satu pintu,  dan beberapa peraturan lain yang mengatur dan menghendaki PTSP ini diterapkan diberbagai jenjang atau level pemerintahan/lembaga, maka Perintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, disingkat DPMPTSP secara teknis dan sistemik kembali meluncurkan produk Sistem Perizinan Online (SIMPONIE) yang tujuannya adalah memermudah masyarakat menjangkau dan mengurus perizinan di Kota Tangerang Selatan.

Dasar atas pelaksanaan penyelengggaraan perizanan tersebut, mengacu pada Keputusan WaliKota Tangerang Selatan Nomor 313/Kep.180-Huk/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Karena itu, dengan adanya Kepwal tersebut, maka lebih kurang ada 112 Pendelegasian dan 25 Nonperizinan akan ditangani langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Dengan sistem perizinan onlne dan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan ini masyarakat tidak perlu repot atau bolak balik ke Dinas teknis (terkait) untuk melengkapi persyaratan perizinan yang dimohonkan.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan yang dimohonkan.  Karena, pemohon dapat melakukan sendiri pendaftaran perizinan secara elektronik online setiap saat, dan di mana saja. Cukup dengan membuka website http://www.dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau http://www.simponie2.tangerangselatankota.go.id, atau bergabung di aplikasi Whatsapp dinomormaka jenis perizinan yang akan dimohonkan secara online bisa dilakukan. apa yang dilakukan oleh seluruh jajaran pimpinan dan pegawai di Dinas yang ia pimpin saat ini merupakan salah satu ikhtiar menuju sesuatu yang lebih baik, sesuai visi DPMPTSP yaitu, Terwujudkan Pelayanan Perizinan yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Berbasis Teknologi Informasi. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Memilih venue yang tepat menjadi salah satu kunci sukses dalam menyelenggarakan sebuah acara. Mulai dari pertemuan bisnis, kegiatan perusahaan, pameran, hingga perayaan momen istimewa bersama keluarga dan orang terdekat, setiap acara membutuhkan tempat yang mampu menghadirkan kenyamanan, suasana berkelas, serta pelayanan profesional. Menjawab kebutuhan tersebut, Atria Hotel Gading Serpong hadir sebagai salah […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Alam Sutera Group menyapa masyarakat Pontianak, Kalimantan Barat, melalui rangkaian roadshow yang berlangsung pada 25 September hingga 2 Oktober 2026. Menghadirkan pameran properti di Ayani Mega Mall Pontianak serta berbagai kegiatan kolaborasi bersama mitra perbankan, rangkaian ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat kawasan Alam Sutera beserta beragam pilihan huniannya, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemulihan pasien kanker payudara tidak berhenti pada keberhasilan mengendalikan sel kanker. Kualitas hidup, kondisi psikologis, serta pemulihan bentuk tubuh setelah operasi juga menjadi bagian penting dalam perjalanan pengobatan. Menjawab kebutuhan tersebut, Eka Hospital BSD menghadirkan layanan penanganan kanker payudara yang mencakup terapi kanker stadium lanjut hingga rekonstruksi payudara sesuai kondisi dan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jalarta – Sejumlah korban dugaan penipuan investasi berkedok platform digital secara resmi mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, untuk membuat laporan polisi. Laporan ini dilayangkan terkait platform ShortPro, ShortMax, ShortBox, dan ShowTime yang diduga merugikan para anggotanya.Senin,26/10/2026. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor STTLP/516/X/2026/BARESKRIM tertanggal 26 Oktober 2026, laporan tersebut diajukan […]