Trending

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Redaksi
Redaksi17 April 2022 pukul 22.31 WIBDiperbarui 17 April 2022 pukul 22.33 WIB
2 menit baca
Iklan

Mediakawasan.id, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (Red/*)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Dalam rangka menyambut momentum 11.11, Sapphire Sky Hotel BSD Tangerang menghadirkan penawaran spesial bertajuk “11.11 Sapphire Mega Sale”, sebuah promo menginap eksklusif yang memberikan kesempatan bagi para tamu untuk menikmati pengalaman staycation nyaman dan menyenangkan bersama keluarga maupun orang terdekat dengan harga istimewa. Melalui promo ini, tamu dapat menikmati pengalaman menginap selama […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang – Setiap anak memiliki bakat dan potensi luar biasa yang layak mendapatkan kesempatan untuk bersinar. Mendukung pengembangan kreativitas dan keberanian anak dalam berekspresi, Sapphire Sky Hotel Karawaci berkolaborasi dengan Purwa Caraka Music Studio menghadirkan “Kids Singing Competition Vol. 1”, sebuah kompetisi menyanyi yang ditujukan bagi anak-anak berusia 9–14 tahun. Acara ini akan diselenggarakan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XVII Tingkat Kota Tangerang Selatan pada 6–8 November 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan. Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Selatan, Chaerudin, mengatakan penyelenggaraan MTQ menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kecintaan […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – PT LG Electronics Indonesia (LG) menghadirkan K-House LG ZonaSeru di CGV Central Park Mall, Jakarta, sebagai bagian dari kampanye regional Housewarming by LG. Melalui inisiatif ini, LG mengajak masyarakat mengenal pengalaman AI Home yang semakin dekat dengan keseharian, sekaligus menikmati rangkaian aktivitas K-Lifestyle dan K-Culture yang dirancang interaktif dan edukatif. Kehadiran K-House LG ZonaSeru menjadi wujud upaya LG untuk membangun ruang pengalaman yang […]