Trending

Kasus Dana Hibah Koni Tangsel, Mantan Ketua Di Vonis 1 Tahan Dan Mantan Bendahara 1 Tahun 6 Bulan

Redaksi
Redaksi23 Februari 2022 pukul 00.50 WIBDiperbarui 23 Februari 2022 pukul 00.50 WIB
2 menit baca
kasus dana hibah
Iklan

Mediakawasan.id, Serang – Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dihukum satu tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp7,8 miliar.

Selain hukuman satu tahun penjara, Rita juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo, atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel.

Suharyo dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis ini sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (17/2) lalu.
Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.

“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Vonis majelis hakim juga meminta kedua terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar secara tanggung renteng. Dari jumlah itu, Rita wajib membayar uang pengganti Rp738 dan Suharyo Rp386 juta.

Putusan subsider ini lebih lama dibandingkan tuntutan jaksa. Pada tuntutan, jika keduanya tidak membayar dan harta benda disita tapi tidak mencukupi, dituntut 9 bulan penjara.

“Subsidernya naik 1 tahun semua,” ujarnya.

Puguh mengatakan bahwa kedua terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara masing-masing Rp600 juta dan Rp250 juta. Sisanya akan dibayarkan sebagai uang pengganti yang ditanggung renteng.

Uangnya Dipakai Jalan-jalan ke Singapura. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Perkara ini merugikan keuangan negara untuk pengelolaan olahraga senilai Rp1,1 miliar berdasarkan audit Inspektorat Tangsel.
Dia memaparkan, ada 19 kegiatan yang laporan pertanggungjawabannya menyimpang. Bentuk kegiatan juga ada yang fiktif, yaitu kunjungan kerja ke 11 daerah di Jawa Barat seperti Cianjur, Sukabumi, Bandung Barat, Cirebon, Bandung, Tasikmalaya. Termasuk penggunaan uang untuk plesiran pengurus ke Singapura.

Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan para terdakwa bahwa perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Sedangkan yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan telah menitipkan kerugian negara masing-masing Rp 600 juta dan Rp250 juta. (Red)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anak muda Indonesia semakin akrab dengan AI, termasuk untuk mengeksplorasi ide dan minat kreatif. Tantangannya kini adalah bagaimana memanfaatkan teknologi tersebut untuk menghasilkan karya yang menarik dan berkualitas. Menjawab kebutuhan ini, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Trimenghadirkan Kelas Kr3asi, program pemberdayaan kreativitas bersama Adobe Express yang membekali pelajar Indonesia dengan keterampilan desain […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Membagi waktu antara sekolah dan latihan menjadi tantangan tersendiri bagi seorang atlet. Namun, kesibukan tersebut tidak menyurutkan semangat Athar Aqila Rasya Nasution dalam mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Atlet muda Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang turun di cabang olahraga atletik nomor lompat jauh ini tengah menjalani […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan — Mogul Burger resmi membuka gerai di The Breeze BSD, Selasa (27/10/2026). Brand yang sebelumnya telah hadir di Jakarta dan Medan ini membawa menu burger berbahan daging sapi dan keju cheddar bagi pengunjung di kawasan BSD dan sekitarnya. Mogul Burger didirikan bersama oleh Joeana Simon dan Chris Angkasa. Kata “Mogul” sendiri merujuk […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Dr. Hj. Anis Byarwati, menilai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan perlu menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali sensitivitas sosial dalam kebijakan perpajakan. Menurut Anis, persoalan ini tidak cukup dilihat semata-mata dari aspek ketentuan dan administrasi perpajakan. Ada dimensi keadilan […]