Trending

Polda Banten Tepis Kriminalisasi Media Dalam Penanganan Perkara

Redaksi
Redaksi10 Januari 2022 pukul 19.35 WIBDiperbarui 10 Januari 2022 pukul 19.36 WIB
3 menit baca
polda banten tepis kriminalisasi
Iklan

MK.co.id, Serang – Polda Banten menegaskan tidak ada kriminalisasi media dalam penanganan LP yang terkait dengan EA, mengaku sebagai seorang wartawati dengan website anekafakta.com. Polda Banten menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait upaya pemerasan oleh beberapa orang yang mengaku wartawan dan pemanggilan EA dalam undangan klarifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan untuk membuat jelas apakah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor Rofiq Hakim benar atau tidak. “Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.

Diksi kriminalisasi media terkait perkara EA ini menurut Shinto memang sengaja ditampilkan sejak Desember 2021 untuk mendiskreditkan pelayanan penegakan hukum oleh Polda Banten. Namun pasca pembelajaran dengan Wakil Ketua Dewan Pers pada Desember 2021 lalu, saat ini, Polda Banten telah memahami tentang apa saja persyaratan industri media dan persyaratan sebagai seorang wartawan. “Diksi kriminalisasi media ini tentu saja menjadi bahan yang dapat ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mendalami apakah benar Aneka Fakta adalah industri media, dan apakah benar EA memenuhi kompetensi sebagai seorang wartawan, sehingga publik tidak terjebak dengan diksi yang menyesatkan ini,” kata Shinto Silitonga.

Pendalaman tentang benar tidaknya EA sebagai seorang wartawati menjadi penting karena sesuai dengan fakta dari berbagai saksi di lapangan, EA dan beberapa orang lainnya masuk ke dalam gudang di Balaraja dan menyampaikan bahwa mereka adalah wartawan lalu mengambil foto dan video di dalam gudang. “Penting sekali untuk mengklarifikasi apakah benar EA adalah seorang wartawan, apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers” terang Shinto Silitonga.

Dalam penanganan Laporan Polisi dari masyarakat, Polda Banten taat dengan standar operasional prosedur dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan. “Polda Banten taat terhadap SOP, penyelidikan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor dan terlapor memperkuat fakta-fakta mereka, sehingga nantinya disimpulkan dalam gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Shinto Silitonga.

Sebagaimana diketahui, EA dari Aneka Fakta pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum. Selain itu, pada Desember 2021, Rofiq Hakim juga melayangkan pengaduan ke Dewan Pers terhadap beberapa rilis dari EA yang dinilai tidak sesuai fakta. “Sebagai warga negara yang taat hukum, disarankan kepada EA untuk hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik dan menghindari upaya membangun diksi-diksi yang menyesatkan di ruang publik,” tutup Shinto. (Red)

Iklan
Iklan
RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Jakarta – PT LG Electronics Indonesia (LG) menghadirkan K-House LG ZonaSeru di CGV Central Park Mall, Jakarta, sebagai bagian dari kampanye regional Housewarming by LG. Melalui inisiatif ini, LG mengajak masyarakat mengenal pengalaman AI Home yang semakin dekat dengan keseharian, sekaligus menikmati rangkaian aktivitas K-Lifestyle dan K-Culture yang dirancang interaktif dan edukatif. Kehadiran K-House LG ZonaSeru menjadi wujud upaya LG untuk membangun ruang pengalaman yang […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Dua medali emas menjadi target yang ingin diwujudkan Anggittyas Putri dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Atlet asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini akan berlaga di dua nomor atletik, yakni lempar lembing dan tolak peluru putri. Enam tahun menekuni olahraga atletik menjadi bekal Anggittyas untuk menghadapi kompetisi tersebut. […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong penguatan ekonomi syariah bagi pengurus dan guru majelis taklim melalui pemanfaatan layanan perbankan syariah serta peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat. Upaya tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan dalam kegiatan Pembinaan Ketua dan Guru Majelis Taklim Tingkat Kota Tangerang Selatan di Masjid Jami Al-Barkah, […]

RedaksiRedaksi

Mediakawasan.id, Tangerang Selatan – Prestasi olahraga tidak hanya dibangun melalui latihan di lapangan, tetapi juga dari kedisiplinan menjaga kondisi tubuh sehari-hari. Hal inilah yang terus ditekankan pelatih kepala cabang olahraga (cabor) atletik Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Digi Susandi, kepada para atlet yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026. Digi yang […]